METRO SELEBES.COM- Pada bulan Juni 2024 gaji ke-13 PNS dipastikan cair pemerintah telah menetapkan jadwal dan besaran gaji ke-13 berdasarkan aturan terbaru.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada tahun 2024 berdasarkan aturan terbaru berupa lima komponen yang didapat PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Setelah Dua Kali Diperiksa, Kejagung Pastikan Status Artis Sandra Dewi Masih Saksi
Ayo kita lihat nominal gaji pokok PNS setiap golongan dihitung dari masing-masing komponen gaji ke-13.
- Gaji pokok
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200