Dengan hasil pendataan tersebut pemerintah telah menyampaikan kepada pejabat pembina kepegawaiaan (PPK) masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan mengenai pendataan tenaga honorer selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, sesuai dengan aturan turunan dari Undang-Undang ASN 2023.
Tenaga honorer juga dapat memeriksa hasil pendataan pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang setara dan adil bagi semua tenaga honorer.
Pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi ASN diharapkan dapat menjadi tidak penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.***