“Masa percobaan PNS di aturan lama dikunci selama setahun. Dalam masa percobaan setahun, tidak boleh melanjutkan pendidikan. Misalnya dokter, selama masa percobaan, dia tidak bisa melanjutkan pendidikan spesialis. Padahal kita butuh percepatan pemenuhan dokter spesialis. Sekarang sudah tidak seperti itu,” ujar Anas.
Anas menambahkan, bersama Kemenkes, Kementerian PANRB juga menyiapkan afirmasi bagi para dokter umum yang ingin melanjutkan studi dokter spesialis berbasis RS.
Baca Juga: Perintah Tegas dari Menpan RB: Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
“Nantinya lulusan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang mengabdi di daerah 3T dan kepulauan langsung diangkat menjadi PNS. Kami intens koordinasi dengan Pak Menkes, sudah dipetakan, ada sekian ratus daerah 3T dan kepulauan yang jadi atensi pemenuhan ASN dokter spesialis,” tuturnya.
Adanya kebijakan PPDS Berbasis RSP-PU meniadakan biaya pendidikan bagi para calon dokter spesialis. Bahkan calon dokter spesialis akan mendapatkan gaji serta hak-hak lainnya sebagai tenaga kerja karena masuk ke dalam sistem kontrak setiap RS.
Mereka menjadi tenaga kontrak di RS pendidikan yang ditunjuk, lalu juga mendapat manfaat seperti perlindungan kesehatan dan jam kerja yang diatur secara proporsional.
“Sebagaimana praktik pendidikan dokter spesialis di dunia, ini akan memotivasi para dokter termasuk dokter ASN untuk berlomba menjadi dokter spesialis, dan saya optimis pemerintah bisa mengakserasi kebutuhan dokter spesialis” pungkas Anas.***