Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi menambahkan, ukom PI dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, dilakukan pada periode April dan Oktober. “Peserta ukom harus mengikuti tiga materi, yaitu; Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang jabatannya,” ujar dia.
Baca Juga: Bank Indonesia Sulteng Latih 30 Pelaku UMKM Tentang SIAPIK dan DFS
Ia menyampaikan, peserta ukom PI yang dinyatakan memenuhi standar kompetensi, maka permohonan mutasinya akan diproses. “Sementara peserta yang tidak mememuhi standar kompetensi yang ditetapkan, dengan sangat menyesal tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Wawan.
“Hasil Ukom menjadi kewenangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dan tidak dapat diganggu gugat” lanjut dia.
Pelaksanaan Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 17 -19 April 2023 dengan melibatkan total 22 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.
“Dengan melibatkan total 50 satuan kerja pada Kementerian Agama, Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan secara daring dengan total peserta sebanyak 380 peserta dari berbagai Satuan Kerja pengusul seperti Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain,” imbuhnya.***