Baca Juga: Profil lengkap Jeka Saragih: Petarung Hebat Indonesia Yang Menang Pada Laga Debutnya Di UFC !
Baca Juga: Kulit Yang Tidak Boleh Di gunakan Walaupun Sudah Di Samak , Berikut Penjelasanya Menurut Islam....
Pada saat UU ASN terbaru tersebut berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Hal ini berarti wacana mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh waktu masih harus menunggu selesai pendataan sampai paling lambat bulan Desember 2024.
Setelah itu kemungkinan regulasi kebijakan baru akan dibentuk dan bisa jadi wacana tersebut akan terealisasi.
Kita tunggu, doakan dan percayakan kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Apapun bentuk kebijakannya dan sebutan namanya yang penting peningkatan kesejahteraan tenaga honorer telah diupayakan oleh pemerintah dan kita doakan niat baik dan kerja baik pemerintah tersebut akan terealisasi secepatnya. AAMIIN ***