"Karena kan videonya itu kan campuran antara bahasa Indonesia dengan bahasa Sunda," urai dia.
"Jadi kami tentunya butuh keterangan lebih lanjut dari terlapor gitu," jelasnya.
Mualimin menjelaskan, dalam Laporan Polisi (LP) Sule cs dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan penistaan agama melalui UU ITE.
Baca Juga: Bukan Danau Toba, Ini Danau Terdalam di Indonesia Bahkan di Asia Tenggara
"Kami nggak hapal karena banyak, tapi yang jelas di dalam LP-nya adalah Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama melalui UU ITE," jelasnya.
Mualimin menjelaskan jika pasal yang menjerat Sule cs itu bisa memberikan tuntutan hukuman di atas 7 tahun. "Tuntutannya di atas 7 tahun," tuturnya.***