Inti berita:
• Jubir KPK Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam terkait laporan Faizal Assegaf.
Budi menyatakan keterangannya kepada penyidik didasarkan pada fakta dan proses hukum KPK.
• Faizal sebelumnya mempersoalkan pernyataan Budi yang dinilainya mencemarkan nama baiknya.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Pintu ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru dilewati Budi Prasetyo setelah sekitar tujuh setengah jam menjalani pemeriksaan. Selasa (29/9/2026), Juru Bicara KPK itu dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Faizal Assegaf.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.00 WIB. Kepada wartawan, Budi mengatakan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan dan seluruh proses berlangsung lancar.
Baca juga: Prabowo-Megawati Bertemu di Tengah Duka, PDIP Tegaskan Tak Ada Agenda Politik
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi, setiap pertanyaan juga tersampaikan dengan baik,” kata Budi seusai pemeriksaan. Ia menyebut keterangannya diberikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Lewat Pemeriksaan Sang Istri
Budi Pegang Dasar Keterangan
Budi menegaskan dirinya tidak pernah bertemu secara personal dengan Faizal untuk membahas perkara tersebut. Ia menyatakan sikap itu sebagai bagian dari upaya menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai juru bicara KPK.
Menurut Budi, keterangan yang disampaikan kepada penyidik berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Ia memastikan pernyataan yang pernah disampaikannya tidak dibuat berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan merujuk pada fakta dalam rangkaian proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Baca juga: Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa Usai Ditetapkan Tersangka