Temuan tersebut memperlihatkan tantangan pemberantasan judi online yang semakin bergeser ke persoalan teknologi dan lintas negara. Polisi menyatakan penanganannya tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga membutuhkan penelusuran aliran dana, penguatan teknologi penegakan hukum serta kerja sama antarnegara.
Namun, seluruh informasi mengenai jaringan dan modus tersebut masih merupakan hasil pengungkapan serta penyidikan aparat, sehingga proses hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. (*)
(Fir/Ade)