Inti berita:
Mantan Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan (VAP) ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika
VAP menjadi DPO dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
METROSELEBES.com, TIMIKA – Dua tahun menghilang dari radar penegak hukum, mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan alias VAP akhirnya ditemukan di Timika, Papua Tengah. Ia ditangkap bukan di tempat persembunyian, melainkan saat berada di sebuah rumah sakit.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan VAP di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Keberadaan VAP terendus setelah tim intelijen Kejari Mimika menerima informasi dari Kejati Sulut bahwa mantan kepala daerah tersebut berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan. Pemantauan kemudian dilakukan sejak Sabtu (29/8/2026) hingga keberadaannya berhasil dipastikan.
Baca juga: 8 WNI Disebut Masuk Tentara Rusia, Dasco Ungkap Modus Iming-iming Gaji Besar
Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut VAP merupakan DPO Kejati Sulut dan pernah menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara selama dua periode.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Kejari Mimika berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas nama inisial VAP yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara selama dua periode,” ujar Suyantha, Senin malam.
Baca juga: Ironi Pelabuhan Pamatata: Terminal Atas Mulai Digital, Ruang Tunggu Bawah Justru Rusak dan Kotor
Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Minahasa Utara. Kejati Sulut menetapkan VAP sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024, sebelum menerbitkan status DPO pada 12 September 2024.
Jaksa memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar. Namun, angka kerugian tersebut masih merupakan perkiraan dalam proses perkara dan VAP tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembuktian di pengadilan.
Baca juga: Rachmatika Dewi Tinggalkan Rapat Paripurna, Pilih Temui BEM UNM dan Dengarkan Aspirasi Mahasiswa
Usai diamankan, VAP dibawa keluar dari Timika menggunakan pesawat komersial menuju Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengamanan dalam penerbangan tersebut turut melibatkan personel TNI.