Inti berita:
• Polres Tanjungbalai menetapkan suami oknum guru ASN sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SD,.
• Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan Dinas Pendidikan mengungkap kasus tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti sebelum viral di media sosial.
MetroSelebes.com, TANJUNGBALAI - Warga Tanjungbalai geram. Mereka menggerebek pasangan suami istri diduga terlibat asusila terhadap murid yatim piatu. Di balik riuh amarah warga yang mengepung sebuah rumah di Tanjungbalai, Sumatera Utara, tersimpan perkara yang kini menjadi perhatian luas. Dugaan pencabulan terhadap seorang siswa sekolah dasar menyeret nama seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta suaminya. Peristiwa yang semula beredar dari mulut ke mulut itu akhirnya mencuat ke ruang publik setelah video aksi warga viral di media sosial.
Polres Tanjungbalai memastikan proses hukum terus berjalan. Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, penyidik menetapkan D, suami oknum guru berinisial A, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak. Sementara itu, keterlibatan guru A masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum diumumkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjungbalai, Bukhori Ginting Suka, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah lebih dahulu ditangani sebelum menjadi viral. Menurutnya, laporan awal diterima dari kepala sekolah pada akhir Juni 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak sekolah serta proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Kasus ini viral walaupun kami sudah pernah melakukan proses sebelum ini terjadi. Pertama, permasalahan ini di akhir Juni sudah disampaikan oleh kepala sekolah kepada kami melalui surat," ujar Bukhori. Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga meminta penjelasan dari guru yang bersangkutan dan keluarga korban untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Dalam proses klarifikasi, Bukhori menyebut terdapat perbedaan keterangan antara oknum guru dengan informasi yang disampaikan keluarga korban. Menurut hasil penyampaian keluarga kepada Dinas Pendidikan, guru A diduga berperan mengajak korban datang ke rumahnya, sedangkan dugaan tindakan pencabulan disebut dilakukan oleh suaminya. Namun demikian, pihak dinas menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, mengatakan D yang sebelumnya berstatus terlapor kini resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini masih terus berkembang. Aparat kepolisian memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta, sementara Dinas Pendidikan menyatakan siap mendukung proses hukum sesuai kewenangannya. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut sehingga seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)