Baca Juga: Profil lengkap Jeka Saragih: Petarung Hebat Indonesia Yang Menang Pada Laga Debutnya Di UFC !
Catatan Kaki :
198) Hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas hukumnya halal apabila sempat disembelih sebelum mati.
199) Al-Azlām artinya ‘anak panah yang tidak memakai bulu’. Orang Arab Jahiliah menggunakannya untuk mengundi apakah melakukan sesuatu atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah: yang pertama ditulis “lakukanlah”, yang kedua ditulis “jangan lakukan”, dan yang ketiga dibiarkan kosong. Ketiganya lalu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan di dalam Ka‘bah. Apabila hendak melakukan sesuatu, mereka meminta juru kunci Ka‘bah untuk mengambil sebuah anak panah. Mereka akan menaati apa pun yang tertulis pada anak panah yang terambil. Akan tetapi, jika yang terambil adalah anak panah yang kosong, mereka akan mengulang undian.
200) Maksud kata hari ini adalah pada waktu haji wada‘.
Bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar'i.
Oleh karena itu, termasuk juga bangkai adalah binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang sebenarnya boleh dimakan dagingnya namun syarat-syaratnya tidak terpenuhi, seperti sembelihan orang yang murtad, walaupun tidak membahayakan kesehatan.
Artinya, diharamkannya bangkai adalah tanda kenajisannya karena pengharaman sesuatu yang tidak ada bahayanya dan tidak ada kemuliaannya adalah tanda kenajisannya.
Kenajisannya diikuti oleh kenajisan bagian-bagiannya, adapun manusia, maka mayatnya tidak najis, begitu juga bagian bagiannya.
Hal ini berdasarkan firman ALLAH S.W.T. :
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mimman khalaqnā tafḍīlā(n).
Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.(al Isra Ayat 70).
Ini kontradiksi dengan pendapat yang mengatakan kenajisannya setelah kematiannya, di haramkan memakan dagingnya adalah karena kemuliaannya.***