Lalu nabi Muhammad bersabda : “Biarkan dia dan siramlah seember air di tempat kecingnya itu, sesungguhnya kalian di utus untuk menjadi orang-orang yang memudahkan, bukan orang yang menyusahkan.
Maksud menghardiknya adalah memperingatinya dengan perkataan dan perbuatan.
2. air musammas adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan memakai terik panas matahari.
Menurut pendapat, penyebab kemakruhannya adalah meyebabkan penyakit kusta atau lebih. Hukum makruhnya hanya berlaku jika digunakan unutk badan di negeri Hijaz.
3. air musta’mal adalah air yang telah dipakai (air bekas) untuk menghilangkan hadast, dalil kesusciannya adalah hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari(191) dan Muslim (1616) dariii Jabir bin abdillah di berkata “Rasullah mendatangiku ketika aku sakit dan hampir tak sadarkan diri. Beliau berwudhu dan menuangkan air bekas wudhunya kepadaku”
Maksud hampir tak sadarkan diri adalah karena parahnya sakit yang diderita. Jika airnya tidak suci, maka beliau tidak akan menuangkannya kepada Jabir bin Abdillah.
4.Termasuk air suci namun tidak menyucikan adalah air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya. Benda suci disini maksudnya adalah benda yang biasanya tidak dibutuhkan oleh air dan tidak mungkin memisahkannya jika telah bercampur dengan air. Misalnya misk, garam, dan lainnya.
5.Mengenai air yangjumlahnya tidak sampai 2 qullah, imam hadits yang lima meriwayatkan dari Abdullah bin Umar W), dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda ketika beliau ditanya tentang air yang berada di padang pasir yang diminum oleh binatang-binatang buas dan binatang-binatang ternak. Beliu menjawab : “Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis”
Orang yang bangun tidur dilarang memasukkan tangannya ke dalam bejana karena khawatir rangannya kotor oleh najis yang tidak kelihatan. sebagaimana diketahui, najis yang tidak kelihatan tidak akan menyebabkan air berubah. Jika bukan karena najis yang tidak kelihatan itu menyebabkan air menjadi najis hanya dengan persentuhannya, maka hal ini tidak akan dilarang.
6.Dalil najisnya air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah atau mencapai dua qullah namun berubah adalahijma'. Dikatakan dalam Al-MajmA' bahwa Ibnul Mundzir
mengatakan, "Para ulama bersepakat bahwa air yang sedikit atau banyak jika bercampur dengan najis, kemudian mengubah rasa,warna, atau baunya, maka air itu najis.***