peristiwa

Rocky Gerung Soroti Verifikasi Ijazah Gibran, Begini Penjelasan KPU

Selasa, 29 September 2026 | 20:13 WIB
FOTO: Tampak Rocky Gerung menyoroti verifikasi ijazah Gibran dengan membandingkannya pada proses verifikasi tunjangan profesi guru. KPU jelaskan berbeda. (Dok.Instagram@jejakfigur)

Inti berita:

• Polemik verifikasi syarat pendidikan Gibran kembali mencuat setelah Rocky Gerung membandingkannya dengan ketatnya proses administrasi guru.

• Di sisi lain, KPU menjelaskan dokumen Gibran tetap diverifikasi meski tidak dilakukan pengecekan langsung ke dinas pendidikan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA - Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah pengamat politik Rocky Gerung menyoroti cara verifikasi yang dilakukan terhadap syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Rocky membandingkan proses tersebut dengan pengalaman guru yang harus melewati sejumlah tahapan administrasi ketika mengurus tunjangan profesi. Perbandingan itu disampaikan melalui akun Instagram @rockygerungmenulis pada Senin (28/9). “KPU akui tidak verifikasi ijazah Gibran, sedangkan Guru butuh 10 verifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi guru,” tulis Rocky.

Baca juga: Prabowo-Megawati Bertemu di Tengah Duka, PDIP Tegaskan Tak Ada Agenda Politik 

Sorotan itu muncul setelah keterangan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026. Saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai verifikasi langsung ke dinas pendidikan, Afifuddin menyatakan KPU tidak datang ke instansi tersebut untuk melakukan pengecekan.

Namun, pernyataan tersebut tidak berarti KPU menyebut dokumen Gibran lolos tanpa pemeriksaan. Dalam persidangan, KPU menjelaskan dokumen persyaratan yang diserahkan tetap diverifikasi. Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan disebut memiliki nilai hukum setara dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Kasus Lukas Enembe, Bantah Rekayasa Politik 

Perbedaan antara verifikasi dokumen dan verifikasi langsung ke instansi penerbit menjadi salah satu titik yang kini mendapat perhatian. Dengan demikian, persoalan yang diperdebatkan bukan hanya ada atau tidaknya pemeriksaan administratif, tetapi juga sejauh mana metode pemeriksaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku saat pencalonan.

Perkara ini kini menjadi bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU dalam persidangan juga mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili persoalan tersebut karena dinilai berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

Baca juga: Bupati Gowa Husniah Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim 1 Oktober, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU 

Sampai proses hukum berjalan, pernyataan Rocky tetap merupakan pandangan yang disampaikannya untuk mengkritisi mekanisme verifikasi, sedangkan KPU memberikan penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan dokumen yang dilakukan. Kepastian mengenai persoalan yang disengketakan selanjutnya bergantung pada proses dan pertimbangan hukum MK. (*)

Halaman:

Tags

Terkini