peristiwa

Relawan Gibran Ajukan Amicus Curiae, Persoalkan Kewenangan MK soal Ijazah

Jumat, 25 September 2026 | 19:43 WIB
Relawan Gibran mengajukan amicus curiae ke MK dan mempersoalkan kewenangan Mahkamah memeriksa perkara yang berkaitan syarat pendidikan. (Dok.Instagram@gibran/info24jam)

Frans juga mempertanyakan sejauh mana MK dapat memeriksa persoalan administrasi ijazah dalam perkara PHPU. Menurut dia, kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu berkaitan dengan perselisihan hasil suara, bukan untuk mengoreksi dokumen pendidikan.

Baca juga: Perjalanan Terakhir Putri Olivia ke Sekolah, Tak Pernah Sampai, Jenazahnya Melintas Bikin Pilu Civitas SMAN 13 Sinjai

"MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, pemohon mendalilkan terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menilai konsekuensi hukum dari persoalan tersebut, termasuk terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. (*)

(Fir/Ade)

Halaman:

Tags

Terkini