Frans juga mempertanyakan sejauh mana MK dapat memeriksa persoalan administrasi ijazah dalam perkara PHPU. Menurut dia, kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu berkaitan dengan perselisihan hasil suara, bukan untuk mengoreksi dokumen pendidikan.
"MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, pemohon mendalilkan terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menilai konsekuensi hukum dari persoalan tersebut, termasuk terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Rotasi Besar di Polda Sulsel, Lima Kapolres Digeser dan Ini Pesan Kapolda
Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas
Perjalanan Terakhir Putri Olivia ke Sekolah, Tak Pernah Sampai, Jenazahnya Melintas Bikin Pilu Civitas SMAN 13 Sinjai
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong Terbongkar, Puan Maharani Buka Suara
Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri