peristiwa

Relawan Gibran Ajukan Amicus Curiae, Persoalkan Kewenangan MK soal Ijazah

Jumat, 25 September 2026 | 19:43 WIB
Relawan Gibran mengajukan amicus curiae ke MK dan mempersoalkan kewenangan Mahkamah memeriksa perkara yang berkaitan syarat pendidikan. (Dok.Instagram@gibran/info24jam)

Inti berita:

• Relawan Gibran melalui RAPI, Gibran Fans dan BaraJP menyerahkan amicus curiae ke MK.

• Mereka mempersoalkan legal standing pemohon serta kewenangan MK.

• Persoalan syarat pendidikan Gibran dalam perkara PHPU Pilpres 2024 jadi sorotan 

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Suasana perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kembali menghangat setelah kelompok relawan Gibran Rakabuming Raka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/9/2026). Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang diwakili Gibran Fans dan BaraJP menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Langkah tersebut menjadi respons atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Perkara itu telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca juga: Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri 

Relawan Persoalkan Kedudukan Pemohon

Ketua Umum BaraJP Frans Ansanay mengatakan pihaknya merasa perlu menyampaikan pandangan hukum karena menilai Gibran berada dalam posisi yang dirugikan oleh gugatan tersebut. Ia menyebut para pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024.

"Bagi kita, tugas kami adalah membela Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini dizalimi, khususnya Wakil Presiden. Karena itu kami hadir di Mahkamah Konstitusi," kata Frans kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Lapas Rasa Apartemen di Cibinong Terbongkar, Puan Maharani Buka Suara

Di sisi lain, pemohon perkara menyatakan gugatan mereka ditujukan untuk menguji secara hukum pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan. Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh kesempatan agar persoalan itu diperiksa melalui persidangan yang terbuka dan transparan.

MK Diminta Menilai Batas Kewenangan

Halaman:

Tags

Terkini