Hingga pemberitaan ini disusun, sorotan mengenai sensor data dan bentuk dokumen tersebut masih merupakan temuan serta penilaian pihak penggugat, bukan putusan pengadilan mengenai benar atau tidaknya kejanggalan yang dipersoalkan.
Pihak kementerian maupun Gibran juga belum memberikan klarifikasi yang dimuat dalam sumber pemberitaan ini terkait perbedaan pencantuman nama orang tua dan format dokumen tersebut. Proses PTUN diharapkan menjadi ruang untuk menguji dasar serta prosedur penerbitan surat kesetaraan itu. (*)
(Mts/Ras)