Hingga pemberitaan ini disusun, sorotan mengenai sensor data dan bentuk dokumen tersebut masih merupakan temuan serta penilaian pihak penggugat, bukan putusan pengadilan mengenai benar atau tidaknya kejanggalan yang dipersoalkan.
Pihak kementerian maupun Gibran juga belum memberikan klarifikasi yang dimuat dalam sumber pemberitaan ini terkait perbedaan pencantuman nama orang tua dan format dokumen tersebut. Proses PTUN diharapkan menjadi ruang untuk menguji dasar serta prosedur penerbitan surat kesetaraan itu. (*)
(Mts/Ras)
Artikel Terkait
Ban Khusus Michelin Jadi Batu Sandungan Marc Marquez di Sprint Race Red Bull Ring, Ducati Kehilangan Momentum?
PJJ Dicabut, Siswa SMA/SMK/SLB se-Sulsel Kembali ke Sekolah
Nusron Sudah 6 Bulan Tinggalkan Pengurus Golkar, Sekjen Tak Tahu Alasannya
Merintis Sejak 2011, Alumni Unhas Bangun Telaga Maccopa Jadi Agrowisata Tiga Dimensi di Maros
Pedro Acosta Juara MotoGP Austria, Tebus Kesalahan di Sprint Race, Selebrasinya Curi Perhatian