peristiwa

Rekaman Demo Lama Dikemas Jadi Ancaman Aksi Jelang 17 Agustus, Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:28 WIB
Polisi menangkap wanita di Ciamis yang diduga mengemas video demo lama menjadi narasi aksi besar jelang 17 Agustus melalui TikTok. (Dok.Threads@respublicaproject)

Inti berita:

• Polisi menangkap DM (45), pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan video demonstrasi lama dengan narasi baru seolah-olah akan terjadi aksi besar menjelang HUT ke-81 RI.

 

MetroSelebes.com, JAKARTA – Potongan-potongan video demonstrasi yang pernah terjadi di masa lalu kembali muncul di lini masa media sosial. Kali ini, rekaman tersebut dikemas dengan narasi baru seolah-olah menggambarkan persiapan aksi besar menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Polisi menilai konten itu berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian menelusuri akun TikTok yang diduga menyebarkan konten tersebut. Seorang perempuan berinisial DM (45) akhirnya diamankan di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi menemukan konten yang dinilai mengandung informasi palsu dan provokatif.

Baca juga: PDRM Puji Polri Bongkar 26 Kg Narkoba, Pertanyakan Sistem yang Bikin Pilot Malaysia Terendus di Soetta 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber. Dari penelusuran itu, penyidik menemukan akun TikTok milik DM yang memiliki puluhan ribu pengikut dan mengunggah kembali sejumlah rekaman demonstrasi lama dengan konteks yang berbeda.

“Video-video demo yang dulu dinaikkan lagi, kemudian dipotong-potong sehingga membangun narasi seolah-olah mau ada demo menjelang 17 Agustus,” ujar Ardian, dikutip dari pernyataan resminya.

Baca juga: Viral Penumpang Transjakarta Diturunkan karena Bau Menyengat, Ternyata Tunawisma dan Langsung Ditangani Dinsos 

Salah satu konten yang menjadi perhatian polisi menampilkan kerumunan massa yang diklaim bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI. Unggahan tersebut juga disertai narasi mengenai tuntutan pembubaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta seruan aksi bertajuk “Agustus Kelabu” yang dikaitkan dengan upaya menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Polisi menyebut narasi tersebut tidak menggambarkan kejadian sebagaimana konteks asli rekaman.

Dari penangkapan itu, penyidik turut menyita telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengunggah konten. DM masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif pembuatan konten tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan mendalami ada tidaknya pihak lain yang berkaitan dengan penyebaran narasi tersebut.

Baca juga: Wajah Trump dan MBS Ditempel di Tong Sampah Baghdad, Aksi Protes Ini Bikin Geger 

Dalam perkara ini, DM dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan kembali video lama yang diberi konteks baru sebelum memastikan sumber dan waktu kejadian sebenarnya. (*)

(Man/Ade)

Tags

Terkini