news

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Keluarga Brigadir Yosua: Sangat Puas!

Senin, 13 Februari 2023 | 15:52 WIB
Tangkapan layar streaming sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (13/2). (B TV)

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca Juga: Breaking News Sidang Vonis Ferdy Sambo: Hakim Simpulkan Yosua Tidak perkosa Putri Candrawati Tapi Bikin Sakit

Pria asal Toraja, Sulawesi Selatan itu merupakan bekas anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua.

Ia dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB