"Insyaallah soal titipan tidak ada. Kami tetap sesuai petunjuk teknis dari KPU RI," singkatnya.
Sebelumnya KPU telah menetapkan Timsel di 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi.
Baca Juga: Info Herbal: Kulit Manggis Untuk Kesehatan Jantung
Itu sesuai surat bernomor : 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang timsel anggota KPU. Mereka akan bekerja mulai Maret hingga April 2023.
Untuk Sulsel, sebanyak 11 KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan melakukan penjaringan calon anggota KPUD periode 2023-2028.
Antara lain KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara yang tergabung dalam Sulsel I.
Sementara KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara, masuk dalam Sulsel II.***