METROSELEBES.COM – Tim seleksi (Timsel) calon anggota atau komisioner KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan 70 nama yang dinyatakan lolos berkas.
Ketua Timsel calon anggota KPU Sulsel Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan ada 70 orang peserta yang dinyatakan lolos berkas dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Setelah Timsel melakukan kerja-kerja yang ketat, kita umumkan ada 70 peserta yang berhak ke tahapan berikutnya,” kata Nur Fadhila dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Demokrat Resmi Gabung Koalisi Peribahan, Anies-AHY untuk Pilpres 2024 trending di Twitter
Menurut Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu, ke-70 nama yang dinyatakan lolos berkas merupakan hasil rapat pleno penelitian administrasi seleksi calon Anggota KPU Sulsel pada Rabu (1/3/2023) kemarin.
"Pleno dilaksanakan pada 21.00 Wita, dan Timsel menetapkan sejumlah 70 peserta yang dinyatakan lolos berkas," ujarnya.
Dalam penentuan calon anggota KPU Sulsel priode 2023-2028 ini, Timsel menilai dokumen yang masuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Persita Tangerang vs PSS Sleman: Ajang Pembuktian Luis Duran
Adapun acuan dalam menentukan pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi berkas, Timsel mempertimbangan lima variabel.
Setiap variabel memiliki sejumlah persentase poin yang menentukan peringkat kelolosan berkas.
Variabel tersebut antara lain pengalaman kepemiluan yang berjenjang mulai dari pengalaman menjadi anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK/PPS, KPPS dan Penggiat Pemilu.
Variabel pertama ini memiliki porsi poin paling tinggi, yakni 60 persen.
Baca Juga: Jangan Tahunya Makan Saja, Ketahui Juga Kandungan Durian Berikut Ini
Faktor kedua adalah pendidikan dengan kontribusi dalam penilaian sebesar 20 persen.