JAKARTA, METROSELEBES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langkah besar dengan mengalokasikan dana Rp16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk memperkuat permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel).
Kebijakan ini resmi ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 September 2025.
Dana Rp16 triliun tersebut ditempatkan di sejumlah bank penyalur untuk mempermudah akses likuiditas, sehingga bank dapat lebih leluasa menyalurkan pinjaman ke koperasi.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional
Melalui dukungan tambahan likuiditas ini, diharapkan Kopdes Merah Putih mampu memperkuat perannya sebagai motor ekonomi desa sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi masyarakat.
Kebijakan penyaluran dana dari SAL APBN ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Program Kopdes Merah Putih sendiri dirancang untuk memberikan solusi terhadap kesenjangan akses modal di pedesaan, memperkuat UMKM, serta menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Baca Juga: Donggala dan Bank Sulteng Resmikan Sistem Pajak Online untuk Tingkatkan PAD
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional.
Dengan dukungan permodalan besar dari negara, diharapkan koperasi desa dapat menjadi pilar ekonomi yang mampu mengurangi ketergantungan pada tengkulak atau lembaga keuangan nonformal yang seringkali memberatkan masyarakat kecil.
Sebagai catatan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi aktif di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari 127 ribu unit, dengan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca Juga: Sinkronisasi Ekonomi Nasional: Menko PM Gerakkan Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
Melalui suntikan dana ini, Kopdes Merah Putih diproyeksikan bisa menjadi penggerak utama dalam memperluas akses pembiayaan di desa-desa, khususnya bagi pelaku UMKM dan usaha produktif berbasis komunitas.
Jika implementasi program berjalan efektif, Rp16 triliun tersebut diyakini tidak hanya memperkuat likuiditas koperasi, tetapi juga memberi dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa, penciptaan lapangan kerja baru, serta pengentasan kemiskinan.