JAKARTA, METROSELEBES.COM - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih segera bisa menikmati akses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelesaikan proses harmonisasi aturan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait skema serta mekanisme pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Dalam rapat tersebut, dipastikan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembiayaan akan segera diterbitkan, sehingga Kopdes bisa langsung mengakses kredit dari Himbara.
Keberadaan juklak dan juknis menjadi pedoman penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia.
Aturan teknis ini juga menjawab berbagai masukan dari DPR dan perbankan terkait kriteria serta prosedur dasar bagi Kopdes penerima pinjaman.
Hal ini diharapkan mampu mendorong peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang lebih mandiri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK
Sebagai tambahan, data Kementerian Desa menyebutkan terdapat lebih dari 74 ribu desa di Indonesia yang berpotensi membentuk Kopdes sebagai wadah ekonomi kolektif.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penguatan akses permodalan bagi koperasi desa dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian, UMKM, serta layanan keuangan mikro berbasis komunitas.
Jika skema pembiayaan ini berjalan sesuai rencana, ribuan Kopdes akan segera bertransformasi menjadi lembaga keuangan desa yang berdaya saing, mempercepat pembangunan ekonomi, dan sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman informal berbunga tinggi.***