BANDUNG, METROSELEBES.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggugat balik model Lisa Mariana dengan nilai fantastis, yakni Rp105 miliar.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, dan telah didaftarkan melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan, Singgung Janji “Kang Emil” untuk Hadir
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan, gugatan balik (rekonvensi) itu merupakan respons atas rangkaian tuduhan serius yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya di ruang publik.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif," ujar Muslim di Bandung.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Adapun nilai gugatan mencakup kerugian materiil sebesar Rp5 miliar, termasuk biaya proses hukum, pengobatan psikis, serta kerugian pendapatan.
Sisanya merupakan ganti rugi immateriil atas rusaknya nama baik Ridwan Kamil di mata publik.
Dalam dokumen yang diajukan ke majelis hakim, Lisa Mariana disebut telah menyebarkan informasi menyesatkan dan tanpa dasar hukum.
"Lisa Mariana menuduh klien kami menjalin hubungan layaknya suami istri di luar nikah, menyebabkan kehamilan, bahkan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi, apalagi dibuktikan melalui tes DNA atau fakta ilmiah," tegas Muslim.
Tak hanya itu, Lisa juga dinilai menyebarkan narasi keliru secara berulang melalui media sosial dan berbagai kanal publik lainnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beli 50 Kambing Kurban dari Ibunda Fadil Jaidi, Janji Tambah Jadi 100 Ekor Tahun Depan
"Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim menghukum LM untuk menghapus seluruh konten fitnah tersebut dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," jelasnya.
Muslim menambahkan, pihaknya berharap gugatan balik ini dikabulkan sepenuhnya demi menjaga integritas hukum dan menghindari preseden buruk dalam dunia hukum dan publik.