JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam upaya memperkuat ekonomi rakyat dan mewujudkan pembangunan yang inklusif, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mempercepat pengesahan pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Langit Nusantara Terbuka Lebar, Tapi Siapa yang Menjaga? Ini Langkah Serius DPR RI
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Koperasi ini diposisikan sebagai penggerak ekonomi lokal yang mampu mendukung swasembada pangan, pengembangan industri agro-maritim, serta pemerataan ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Koperasi Merah Putih menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ketahanan ekonomi berbasis desa dan kelurahan,” tulis akun resmi Ditjen AHU di media sosialnya.
Selain itu, peran notaris juga dinilai sangat vital untuk memastikan legalitas serta kepastian hukum dalam proses pendirian koperasi.
Baca Juga: Pusat Komando Haji Dibuka! Ini Nomor Rahasia yang Siap 24 Jam Bantu Jamaah Indonesia
Dalam hal ini, Ditjen AHU mengajak notaris untuk bekerja sama dalam mendampingi proses tersebut secara profesional.
Gerakan ini didukung penuh oleh Kemenkumham dan menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian bangsa melalui koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
"Bersama kita wujudkan kemandirian bangsa melalui koperasi yang kuat dan berkelanjutan," demikian ajakan Ditjen AHU Kemenkumham dalam kampanyenya. ***