SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. ***