Hal ini memastikan bahwa PPPK dan keluarganya memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.
4. Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang difasilitasi oleh pemerintah.
Program pelatihan ini mencakup berbagai bidang yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Baca Juga: Jadi Prioritas Utama MenpanRB! Pengangkatan Tenaga Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Ini Siap Diangkat PPPK 2024
5. Perlindungan Hukum
PPPK juga menjamin perlindungan hukum dalam pelaksanaannya.
Jika terjadi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas, pemerintah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Jaminan Hari Tua
Meski PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, mereka tetap mendapatkan jaminan hari tua melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini membantu PPPK mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.
Baca Juga: Berita Gembira untuk ASN: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Sebelum Idul Adha 2024
Dengan diberlakukannya UU ASN No 20 Tahun 2023, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan menikmati berbagai hak yang setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta jaminan hari tua.
Kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur sipil negara, sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.***