nasional

Jadi Prioritas Utama MenpanRB! Pengangkatan Tenaga Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Ini Siap Diangkat PPPK 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:12 WIB
Tenaga Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Tertentu Dipastikan Diangkat Jadi PPPK 2024 (MenpanRB)

METRO SELEBES.COM- Pada tahun 2024, tenaga honorer dengan masa kerja dan usia tertentu dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah mengumumkan kebijakan baru yang menjadi angin segar bagi tenaga honorer.

MenpanRB, dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa pengangkatan ini akan difokuskan pada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria masa kerja minimal dan usia tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berita Gembira untuk ASN: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Sebelum Idul Adha 2024

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Masa Kerja: Tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal yang telah ditentukan oleh pemerintah. Masa kerja ini menunjukkan dedikasi dan komitmen tenaga honorer dalam menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun.

  2. Usia: Ada batasan usia tertentu yang ditetapkan untuk pengangkatan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat masih berada dalam usia produktif dan mampu menjalankan tugas dengan optimal.

  3. Kompetensi dan Kualifikasi: Selain masa kerja dan usia, tenaga honorer juga harus memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi PPPK. Ini termasuk penilaian kinerja dan keterampilan yang relevan dengan tugas yang akan diemban.

Baca Juga: COBA TEBAK SIAPA PELAKUNYA– Kisah Horor Keluarga Bob Swartz 1984: Suami Istri Dibantai Anak Adopsi

Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024.

Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan mekanisme yang transparan dan akuntabel guna memastikan setiap tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang adil.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja tenaga honorer, serta mengurangi ketidakpastian akan masa depan pekerjaan mereka.

Dengan diangkatnya mereka menjadi PPPK, tenaga honorer diharapkan dapat bekerja dengan lebih fokus dan semangat, tanpa kekhawatiran akan status pekerjaan mereka di masa depan.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Formasi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Peluang Emas untuk Lulusan SMA dan SMK

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB