nasional

Guru ASN PPPK Baru Wajib Tahu ! Ini Persyaratan Pengurusan Pencairan Gaji dan Tunjangan Keluarga atau KP4. Ternyata Harus Ada Berkas Ini !

Rabu, 1 Mei 2024 | 19:27 WIB
ASN PPPK Wajib Tahu Persyaratan Pengurusan Gaji Bagi Guru ASN Yang Baru Terangkat (Takdir Alamsyah )

METROSELEBES.COM - Sebagai ASN PPPK yang beru terangkat tentunya sudah mulai bertanya - tanya bagaimana administrasi pencairan gaji dan tunjangan keluarga (KP4)

Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar karena sistem penggajian suatu pegawai tentunya berbeda antara pegawai honorer dan ASN PPPK 

Oleh karena itu, bagi ASN PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan di instansi masing masing harus tahu dan segera mengurus berkas administrasi untuk pencairan gaji di DInas Pendidikan masing - masing daerah tempat mereka bertugas

Baca Juga: Wajib Tahu ! Letusan Gunung Ruang di Kepulauan Tagulandang Sulawesi Utara Memuntahkan Sejumlah Gas SO2. Ini Bahaya Yang Harus Diwaspadai

Lalu, bagaimanakah langkah dan prosedurnya?

Secara umum setiap daerah memiliki syarat tersendiri dalam kelengkapan berkas untuk pencairan gaji bagi ASN PPPK namun secara umum memiliki kesamaan sehingga beberapa persyaratan ini perlu ada pada saat melakukan pengurusan. berikut beberapa diantaranya:

Baca Juga: Diskusi Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq untuk Kemudahan Layanan Jemaah Haji Indonesia

  1. SPT (Surat Perintah Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) Hal ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah kepada setiap ASN PPPK  setelah mereka menerima SK. Persyaratan untuk mendapatkan SPMT adalah ASN PPPK mesti menyerahkan fotocopy SK yang mereka miliki.
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi buku nikah bagi yang telah berkeluarga 
  5. Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang telah memiliki anak 
  6. Surat Aktif Kuliah bagi ASN PPPK yang memiliki anak sedang kuliah  
  7. Surat KP4, surat ini biasanya ditanda tangani oleh kepala sekolah. Untuk formatnya biasanya telah ada di sekolah atau di dinas pendidikan terkait.
  8. Fotokopi buku tabungan, Biasanya Bank BPD setempat
  9. semua persyaratan tadi di fotokopi sebanyak 2 rangkap dimana satu rangkap diserahkan ke BKD dan satu rangkapnya lagi diserahkan ke dinas pendidikan setempat.

Itulah beberapa hal yang wajib diketahui oleh para ASN PPPK Guru yang baru terangkat dalam pengurusan berkas penggajian

Baca Juga: Reaksi Ketua Fraksi PKS Jawa Tengah Tanggapi Kasus PMK yang Kembali Merebak

Untuk lebih jelasnya para ASN PPPK Guru yang baru terangkat segera harus berkordinasi dengan dinas pendidikan tempat ia ditugaskan agar tidak ketinggalan informasi yang akan berakibat ditundanya pemberian gaji jika terlambat mengumpulkan berkas tersebut

Sekian informasi ini semoga bermanfaat***

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB