METROSELEBES.COM - Sebagai ASN PPPK yang beru terangkat tentunya sudah mulai bertanya - tanya bagaimana administrasi pencairan gaji dan tunjangan keluarga (KP4)
Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar karena sistem penggajian suatu pegawai tentunya berbeda antara pegawai honorer dan ASN PPPK
Oleh karena itu, bagi ASN PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan di instansi masing masing harus tahu dan segera mengurus berkas administrasi untuk pencairan gaji di DInas Pendidikan masing - masing daerah tempat mereka bertugas
Lalu, bagaimanakah langkah dan prosedurnya?
Secara umum setiap daerah memiliki syarat tersendiri dalam kelengkapan berkas untuk pencairan gaji bagi ASN PPPK namun secara umum memiliki kesamaan sehingga beberapa persyaratan ini perlu ada pada saat melakukan pengurusan. berikut beberapa diantaranya:
Baca Juga: Diskusi Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq untuk Kemudahan Layanan Jemaah Haji Indonesia
- SPT (Surat Perintah Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) Hal ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah kepada setiap ASN PPPK setelah mereka menerima SK. Persyaratan untuk mendapatkan SPMT adalah ASN PPPK mesti menyerahkan fotocopy SK yang mereka miliki.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi buku nikah bagi yang telah berkeluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang telah memiliki anak
- Surat Aktif Kuliah bagi ASN PPPK yang memiliki anak sedang kuliah
- Surat KP4, surat ini biasanya ditanda tangani oleh kepala sekolah. Untuk formatnya biasanya telah ada di sekolah atau di dinas pendidikan terkait.
- Fotokopi buku tabungan, Biasanya Bank BPD setempat
- semua persyaratan tadi di fotokopi sebanyak 2 rangkap dimana satu rangkap diserahkan ke BKD dan satu rangkapnya lagi diserahkan ke dinas pendidikan setempat.
Itulah beberapa hal yang wajib diketahui oleh para ASN PPPK Guru yang baru terangkat dalam pengurusan berkas penggajian
Baca Juga: Reaksi Ketua Fraksi PKS Jawa Tengah Tanggapi Kasus PMK yang Kembali Merebak
Untuk lebih jelasnya para ASN PPPK Guru yang baru terangkat segera harus berkordinasi dengan dinas pendidikan tempat ia ditugaskan agar tidak ketinggalan informasi yang akan berakibat ditundanya pemberian gaji jika terlambat mengumpulkan berkas tersebut
Sekian informasi ini semoga bermanfaat***