METRO SELEBES – Pegawai KPK telah mendapatkan tindakan pemecatan karena melakukan pungutan liar di rumah tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman pemecatan kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan jumlah 66 pegawai tersebut kini telah diberhentikan.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: WOW!, Inter Milan Mengalahkan AC Milan 2-1, Raih Scudetto ke-20
Baca Juga: Sekjen Kemenag Minta Kerja dengan Smart dan Moderat Kepada 3.766 PPPK Yang Dilantik
Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.
Dari hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Puluhan pelaku itu melanggar ketentuan di Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.
Baca Juga: Politisi PKS Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata pada Penumpang Pesawat
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Kapolda Metro Berharap Tak Ada Lagi Gesekan di Akar Rumput
Ali menjelaskan, sanksi pemecatan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin itu diserahkan kepada 66 pegawai. Dia menyebut sanksi tegas itu sebagai upaya KPK dalam komitmen memberantas praktik korupsi di internalnya.