Dalam Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, ada sembilan layanan yang menjadi fokus aplikasi prioritas.
Aplikasi tersebut adalah layanan pendidikan, Identitas Kependudukan Digital, Satu Data, pembayaran digital, portal pelayanan publik, layanan aparatur negara, penerbitan SIM Online, layanan sosial, kesehatan, serta layanan pendidikan.
"Saat ini, kita sedang berfokus pada pembangunan Govtech pada 9 layanan prioritas yang salah satunya adalah transformasi layanan administrasi pemerintah.
Melalui kolaborasi yang telah terjalin kuat ini, saya berharap dapat mengakselerasi pembangunan govtech seperti yang kita cita-citakan bersama," papar Menteri Anas.***