MetroSelebes- Pelamar Guru PPPK 2023 harus kembali bersabar, sebab setelah perjuangan yang begitu menguras energi mereka harus kembali di uji dalam rangkaian seleksi guru PPPK 2023.
Ujian ini dikenal dengan sebutan "Uji Kompetensi Tambahan". Uji Ini diperuntukkan bagi Guru PPPK di beberapa daerah yang instansinya memberlakukan kebijakan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkakan terdapat 60 instansi, 2 Provinsi, 53 Kabupaten Dan 5 Kota yang akan mengadakan uji kompetensi tambahan bagi calon ASN Guru PPPK di daerahnya.
Daerah mana saja ? Berikut MetroSelebes rangkum nformasi daerahnya:
- Provinsi
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kabupaten
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten BatuBara
- Kabupaten Labuhan Batu Utara
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Kerinci
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kabupaten Sekadau
- Kabupaten Kapuas
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Banggai Laut
- Kabupaten Toraja Utara
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Lebong
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Fak- Fak
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Monokwari Selatan
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Mamuu Tengah
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupeten Raja Ampat
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Tambrau
- Kota
- Kota Ternate
- Kota Serang
- Kota Sungai Penuh
- Kota Sabang
- Kota Probolinggo
Itulah nama - nama instansi daerah yang akan mengadakan uji kompetensi tambahan bagi guru calon ASN PPPK tahun 2023 semoga bermanfaat***