nasional

Aturan Baru Begini Perbedaan UU ASN 2014 dan UU ASN 2023, Mana Yang Bikin Senang PPPK

Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:36 WIB
Foto: Tangkapan Layar Potongan UU No.20 Tahun 2023

MetroSelebes - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang ASN atau PPPK dalam UU Nomor 20 tahun 2023 atau disebu (UU ASN 2023).

Dimana sebelumnya aturan ASN tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014)

Kedua UU ini memiliki beberapa perbedaan yang mendasar diantaranya:

Baca Juga: Intip Desain OPPO X5 Pro 5G, Ponsel Dengan Lapisan Keramik Kekuatan 50Watt

Definisi Aparatur Sipil Negara

UU ASN 2014 mendefinisikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang mengabdi kepada negara dan masyarakat, dan berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Sementara itu, UU ASN 2023 mendefinisikan ASN sebagai profesi yang mengabdi kepada negara dan masyarakat, dan berperan sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, perencana pembangunan, dan perekat pemersatu bangsa.

Perbedaan definisi ini menunjukkan bahwa UU ASN 2023 lebih menekankan peran ASN sebagai pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.

 

Sistem Merit

UU ASN 2014 mengamanatkan penerapan Sistem Merit dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi ASN. Sistem Merit adalah sistem yang melandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dengan mengutamakan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.

UU ASN 2023 memperkuat penerapan Sistem Merit dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Merit. KASN juga diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Merit.

 

Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB