nasional

Kabar Bahagia! Sekarang PPPK Mendapatkan Jaminan Pensiun Dan Hari Tua Sama Seperti PNS ! Cek UU No 20 Th 2023

Jumat, 3 November 2023 | 22:17 WIB
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (UU nomor 20 tahun 2023/setkab.go.id/diedit dengan PixelLab)

MetroSelebes- Kabar bahagia yang dinanti nanti oleh para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Manapun di Seluruh Indonesia.

Sebab UU No 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan dimana pada beberapa poin pada UU tersebut meyetarakan hak yang didapatkan oleh PPPK dengan hak yang di dapatkan oleh PNS.

Dengan adanya UU tersebut, kini PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sama seperti PNS. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Antara UU No.5 Thn 2014 dan UU No.20 Tahun 2023 yang baru . PPPK Auto Bahagia! Cek Selengkapnya

Bagian dalam UU yang mengatur hal tersebut adalah pada pasal 21 dan 22 BAB V bagian ke satu mengenai hak Aparatur Sipil Negara. 

Pada pasal 21

  • Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
  • Ayat (2), Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial;lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum.
  • Ayat 3 (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah.
  • Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. finansial; dan/atau b. nonfinansial.
  • Ayat (5) T\rnjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu.
  • Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua.
  • Ayat (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau b. nonfisik.
  • Ayat (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf f dapat berupa: a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau b. pengembangan kompetensi.
  • Ayat (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g dapat berupa: a. litigasi; dan/atau b. nonlitigasi.
  • Ayat (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Ayo Kita Amalkan 2 Doa Untuk Seluruh Rakyat Palestina ! SEMANGKA: SEMANGat merdeKA . AAMIIN.

Baca Juga: Versi Terbaru Motor Bebek Yamaha Jupiter Finn Hanya Dijual Segini?

Pada Pasal 22 

  • Ayat (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
  • Ayat (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
  • Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
  • Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
  • Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk lebih jelasnya kalian dapat langsung membaca UU No 20 tahun 2023 tentang ASN pada link berikut:

https://peraturan.bpk.go.id/Download/326904/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202023.pdf

Sekian informasi mengenai UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. selamat untuk para PPPK semoga dengan adanya UU ini dapat membuat kalian lebih semangat dalam mengabdi kepada negara Indonesia yang kita cintai dan banggakan ini. ***

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB