MetroSelebes - Pengguna platform TikTok harus merelakan ladang cuan mereka hilang, pasalnya TikTok Shop bakal ditutup.
Sebab pemerintah resmi melarang sosial commerce tersebut pada esok sore Rabu, (4/10/2023) pukul 17.00. WIB.
Menengok rilis resmi platform TikTok, pemilik media sosial tersebut menghormati dan mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Trend Bekerja Secara Online, Apa Perbedaan Digital Nomad dan Remote Working?
Baca Juga: Polri Tangkap 1.532 Tersangka Narkoba, Begini Modus Mereka Selundupkan Barang Haram
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, hari ini Selasa (3/10/2023).
Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.
Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Baca Juga: CATAT! Ini Dia Jam-Jam Penting Bagi Organ Agar Bekerja Secara Maksimal
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Begini Cara Gunakan KA Cepat Whoosh Secara Gratis
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.
Wah nampaknya banyak pengguna platform TikTok bakal menyayangkan hal tersebut, sebab selama ini banyak pelanggan yang telah menggunakan layanan TikTok Shop.***