METROSELEBES – Wacana untuk menambah masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun diusulkan menjadi 9 tahun ternyata belum diputuskan oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar usai menhadiri rapat terbatas di Istana Keprisidenan di Jakarta yang membahas mengenai perubahan RUU tentang Desa
Dilansir dari CNBC Indonesia, Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah masih akan melakukan diskusi terkait wacana tersebut.
Baca Juga: Fakta Menarik ! Ranking FIFA 3 Tim lawan Timnas Indonesia di Grup F ASIAN GAMES 2023
“ Belum diputusakan (perpanjangan jabatan 9 tahun), jadi masih akan didiskusikan lebih lanjut”
Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pertama kali disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, pada bulan Juni lalu.
Pada saat itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan memberikan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa sebab menurutnya gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering terjadi dan dapat mengganggu stabilitas desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Selain belum memutuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa pemerintah juga masih berupaya untuk mendiskusikan berbagai hal termasuk usulan DPR menganai dana Desa yang tadinya 8 % menjadi 20 %.
Meskipun begitu kata Abdul Halim Iskandar bahwa nantinya dana desa akan meningkat setiap tahunnya walaupun nominalnya tidak dirincikan seberapa besar.