Jadi yang dimaksud dengan kesatuan majelis adalah bersatunya zaman atau waktu dari dua pihak yang melakukan akad ijab qabul, (madkhal fiqhi karya al-Zarqah;171). Berdasarkan petunjuk para Fuqaha, maka almajlisu tajma‘ul mutafarriqaat (majlis itu hukumnya mengumpulkan pihak pihak yang bercerai berai lihat ; al-Bada‘i; 5/137).
Jadi majelis bagi yang berkomunikasi dengan telepon adalah waktu berkomunikasi selama mereka berdua tidak pindah topik pembicaraan, bila pindah topik maka majelisnya terputus/ berbeda. (Fiqhi Islamiy wadillatuhu; 109).
Demikian pula qiyas (analogi) pada majelis akad pada seorang delegasi yang menyampaikan berita ijab, dengan ucapan atau membawa surat.
Seorang delegasi adalah utusan, bertugas menyampaikan perkataan ijab pengirimnya seakan hadir dengan sendirinya, jika berita itu sampai dan langsung diucap qabul oleh yang dituju, maka ijab qabul itu sah dan majelis akadnya adalah mulai dikirim utusan atau surat hingga sampai utusan/surat itu di waktu dan tempat diterimanya utusan/surat, itulah waktu majelis.
Jika qabul terlambat diucapkan dengan diantarai perkerjaan lain sebelum mengucap qabul maka akad ijab qabul batal.
Demikian kondisi nikah via telepon yang syaratnya sangat ketat, sesuai yang dijelaskan di atas.wallohu a‘lam.
Semoga artikel nikah via telepon ini menjawab pertanyaan terkait dengan hukum yang ada. (***)