lifestyle

Menepis Rumor Liar Netizen, Ini Fakta Perjalanan Cinta Aisyah Thisia dan Agustiar Sabran

Selasa, 1 September 2026 | 07:32 WIB
Fakta perjalanan cinta Aisyah Thisia dan Agustiar Sabran di tengah rumor liar netizen yang beredar di media sosial. (Dok.Threads@bantenpop/bagjadrwantara12/kolase MetroSelebes.com)

Masa penjajakan intens: Keduanya sempat menjalani masa pendekatan dan berpacaran secara intens selama dua tahun.

Baca juga: Jhon LBF Siap Ganti Rp3,5 Miliar Kerugian Kasus Ruben Onsu, Ingin Persoalan Berakhir Damai 

Terpaut usia 27 tahun: Pasangan ini resmi menikah pada Maret 2021. Keduanya memiliki perbedaan usia 27 tahun, dengan Agustiar Sabran lahir pada 1972. Setelah menikah, Aisyah otomatis mengemban peran sebagai ibu sambung bagi anak-anak Agustiar dari pernikahan terdahulu.

Menanggapi berbagai polemik dan komentar miring netizen yang menyerang keluarganya akhir-akhir ini, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa ia dan sang istri memilih untuk tidak ambil pusing.

Baca juga: Detik-Detik Jembatan Pongpet Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Polisi Ungkap Dugaan Kelebihan Beban 

Alih-alih membantah, pihak keluarga lebih memilih mengambil hikmah dan sisi positif dari segala perhatian publik yang tertuju kepada mereka.

Jerat UU ITE bagi Penyebar Hoaks dan Fitnah

FOTO: Tampak Agustiar Sabran bersama istrinya, Aisyah Thisia, kini jadi perbincangan di Medsos. (Dok.Threads@bagjadewantara12)

Fenomena menyebarnya rumor tak berdasar ini juga memicu sorotan dari sisi regulasi digital di Indonesia. Praktisi hukum mengingatkan bahwa menyebarkan tuduhan personal tanpa bukti valid di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga: Diduga Pemadaman Listrik di Tamalanrea Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan Keluhkan Kinerja PLN Sulselrabar 

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), netizen yang sengaja membuat atau menyebarkan konten yang menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan berita bohong (hoaks) dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Pelaku penyebaran rumor palsu yang merugikan nama baik seseorang di ruang digital berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara maupun denda. Oleh karena itu, publik diimbau untuk lebih bijak dan menyaring informasi sebelum ikut membagikan komentar atau narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)

(Fir/Ade)

Halaman:

Tags

Terkini