Faizal Merasa Dirugikan
Di sisi lain, laporan terhadap Budi bermula dari keberatan Faizal atas pernyataan yang disampaikan setelah dirinya menjalani proses klarifikasi di KPK pada 7 April 2026. Faizal menilai pernyataan tersebut telah memelintir fakta dan memberikan kesan seolah dirinya terlibat dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Rocky Gerung Soroti Verifikasi Ijazah Gibran, Begini Penjelasan KPU
Laporan Faizal diterima Polda Metro Jaya pada 14 April 2026 dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Budi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemeriksaan terbaru terhadap Budi disebut merupakan penjadwalan ulang sebelumnya. (*)
(Ris/Tif)