Inti berita:
• KPK mendalami aset dan dugaan penerimaan uang Mulyono Purwo Wijoyo. Pengembangan perkara dugaan korupsi restitusi pajak, termasuk transaksi tanah dan bangunan serta penyitaan uang dan emas.
METROSELEBES.com, BANJARMASIN - Jejak harta mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo kini ikut menjadi perhatian penyidik KPK. Penelusuran tak hanya menyasar dugaan penerimaan uang, tetapi juga transaksi tanah dan bangunan yang berkaitan dengan dirinya maupun keluarganya.
Langkah itu dilakukan KPK dengan memeriksa delapan saksi pada Selasa (22/9/2026). Mereka berasal dari kalangan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga pihak swasta yang dianggap mengetahui transaksi aset Mulyono.
Baca juga: Keluar KPK dengan Rompi Oranye, Bupati Bolmut Sirajudin Minta Warga Doakan Proses Hukumnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengurai kepemilikan dan transaksi aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi restitusi pajak. “Penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset MLY, yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh MLY maupun keluarganya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Penyidik juga memeriksa dua aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SMG dan TRS. Pemeriksaan terhadap keduanya diarahkan untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Baca juga: KPK Telusuri Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat, Jejak Aset Polisi yang Terungkap dari Kasus Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari berselang, Mulyono bersama pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Nilai lebih bayar yang ditemukan dalam pemeriksaan mencapai Rp49,47 miliar, kemudian setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Dalam proses pengurusan itu, para tersangka diduga menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
Pengembangan perkara yang diumumkan KPK pada 20 Juli 2026 turut membuka penelusuran terhadap aset lainnya. Dari sejumlah penggeledahan dan pengembalian oleh saksi, KPK menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta. Kini, penyidik masih menelusuri keterkaitan aset dan aliran uang tersebut dengan perkara yang menjerat Mulyono dan pihak lainnya.
(*)