Dari pihak HT, kuasa hukum menyatakan akan mendampingi kliennya menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. Tim hukum juga masih mempelajari konstruksi perkara dan dasar penetapan tersangka untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Baca juga: Laporan Pencemaran Nama Baik Berujung Pemeriksaan 7,5 Jam, Ini Kata Jubir KPK Budi Prasetyo
Penyidikan perkara ini masih berlangsung dan belum seluruh proses pembuktian selesai. Publik diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Status tersangka belum merupakan putusan bersalah, sehingga pembuktian perkara tetap menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.(*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
Misteri Kematian Sutrimo Terjawab, Ekshumasi Tak Temukan Racun dan Kekerasan
Baru 17 Menit Dilantik, Hasan Pinang Langsung Kukuhkan Pengurus Alumni DDI UIN Alauddin
Desak Made Tak Terbendung, Dua Diskualifikasi Antar Indonesia Raih Emas ke-4
Surpres R57 Bikin Geger, Kepala BNN Suyudi Disiapkan Gantikan Listyo Sigit
Suyudi Ario Seto Resmi Pegang Komando Polri, Pangkat Naik Jadi Jenderal