Langkah polisi tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Sejumlah barang milik korban yang diduga dibawa dalam aksi tersebut juga berhasil diamankan, antara lain satu unit Mitsubishi XForce putih bernomor polisi BK 1326 SAD, sejumlah perhiasan emas serta sisa uang tunai. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Baca juga: Rocky Gerung Soroti Verifikasi Ijazah Gibran, Begini Penjelasan KPU
Kini AFRS dan MRS dijerat ancaman hukuman dalam Pasal 479 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mencakup tiga pilihan pidana. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, sesuai dengan pertimbangan hakim dalam persidangan.
Publik kini menanti proses hukum secara transparan, objektif dan adil atas kasus yang menimpa Wakil Rektor II ITB tersebut. (*)
(Jon/Mos)
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara soal Kasus Lukas Enembe, Bantah Rekayasa Politik
Prabowo-Megawati Bertemu di Tengah Duka, PDIP Tegaskan Tak Ada Agenda Politik
Rocky Gerung Soroti Verifikasi Ijazah Gibran, Begini Penjelasan KPU
Kisah Jokowi-Gibran dan Pilihan Prabowo, Begini Kalkulasi Politik di Balik Pilpres 2024
Laporan Pencemaran Nama Baik Berujung Pemeriksaan 7,5 Jam, Ini Kata Jubir KPK Budi Prasetyo