JAKARTA, METROSELEBES.COM – Penyanyi sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, menegaskan penerimaan royalti musik yang ia peroleh selama ini sudah sesuai aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pernyataan itu disampaikan Pasha menanggapi ramainya polemik royalti musik di media sosial.
Baca Juga: Momen Haru Pasha Ungu Suapi Sang Ayah, Warganet: Anak Berbakti Itu Rezeki Orang Tua
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, mengingatkan bahwa sudah ada lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan para seniman mendapat penghargaan dan imbal jasa yang layak.
“Kalau untuk Ungu dan saya pribadi, semua sesuai aturan main. Jadi tidak ada yang salah,” kata Pasha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Mantan vokalis band Ungu itu mengapresiasi langkah LMKN dalam menyalurkan royalti secara tepat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum Ke KPK Dalam Kasusnya Dengan Reza Gladys
Menurutnya, hal ini penting karena industri musik Indonesia pernah mengalami masa panjang tanpa perhatian memadai.
Kendati demikian, Pasha menyadari setiap lembaga pasti memiliki kekurangan. Ia menilai wajar jika dalam proses pendistribusian royalti ada kendala yang terjadi.
“Yang namanya miss itu pasti ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan dibesar-besarkan. Banyak kok yang baik,” ujarnya.
Baca Juga: Tolak Keras Anak Dijadikan Saksi Cerai, Andre Taulany: Mereka Tidak Boleh Ikut-ikutan
Pasha juga meminta polemik royalti tidak membuat masyarakat enggan mendengarkan karya musisi Tanah Air. Ia mengajak publik tetap mengapresiasi musik lokal dan mendukung para pelaku industri musik.
“Bahwa ada kekhawatiran, iya. Termasuk industri musik, jadi lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan,” tukasnya. ***