Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
Baca juga: Elektabilitas Bukan Jaminan, Survei CELIOS Ungkap Tantangan Prabowo Menuju 2029
“Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University,” kata Suyanto.
Pernyataan itu menegaskan sikap kampus terhadap tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan penanganan setiap pihak berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kampus mengambil langkah untuk mencegah terjadinya gesekan lanjutan di lingkungan asrama. Tim Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), fakultas terkait, serta petugas keamanan dikerahkan setelah kejadian menjadi perhatian penghuni asrama.
Baca juga: Ganjar Unggul dalam Survei, Mengapa Justru Kalah dari Prabowo di Pilpres 2029?
Korban ditempatkan di lokasi aman. Mahasiswa yang diduga terlibat juga dipisahkan ke area asrama berbeda dengan pengawasan senior resident.
Ratri mengatakan pendampingan tidak hanya berfokus pada keamanan fisik, tetapi juga kondisi psikologis korban. Kampus menyediakan konseling dan pemantauan selama proses penanganan berlangsung.
“Tapi di sini kami mencoba memastikan korban dalam keadaan baik-baik saja, sehingga kita berikan perlindungan, pendampingan, dan termasuk juga konseling untuk menjaga kesehatan, baik secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Baca juga: 12 Orang Tewas dan 309 Terluka dalam Serangan Riyadh, Begini Peringatan Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Kasus tersebut turut mendorong Telkom University untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan. Langkah yang direncanakan meliputi peningkatan pengawasan asrama, perbaikan mekanisme pelaporan, serta edukasi mengenai perilaku antikekerasan.
Kapasitas senior resident juga akan diperkuat agar mereka dapat mengenali indikasi awal perundungan. Sosialisasi mengenai aturan kampus dan konsekuensi pelanggaran menjadi bagian dari upaya pencegahan tersebut.
Baca juga: Double Pedal Rusak Tak Padamkan Euforia Deathbat, Avenged Sevenfold Hadirkan Kejutan di JIS
Hingga keterangan resmi disampaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026, pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Telkom University menyatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
Penanganan kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Selain pemberian sanksi, perlindungan korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang menjadi bagian penting dari tindak lanjut yang harus dipastikan. (*)