peristiwa

Bukan Dendam Lama, Kasus Perundungan di Asrama Telkom University Berujung Sanksi

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:37 WIB
Foto: Tampak Mahasiswa geruduk rektorat Telkom University desak penanganan dugaan perundungan terhadap mahasiswa di asrama putra dengan menjatuhkan sanksi kepada dua oknum mahasiswa. (Dok.Instagram@infotimohtoha)

Inti berita:

• Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua oknum mahasiswa terkait dugaan perundungan di asrama putra.

• Kampus menyatakan peristiwa itu bukan dipicu dendam lama, sementara korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis.

 

METROSELEBES.com BANDUNG – Suasana asrama putra Telkom University mendadak menjadi perhatian setelah dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa terungkap pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Peristiwa yang melibatkan sesama mahasiswa baru itu kini ditangani pihak kampus, dengan dua mahasiswa telah dijatuhi sanksi administratif dan akademik.

Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Telkom University menegaskan bahwa dugaan perundungan itu bukan dipicu dendam lama. Kampus juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat masih berlanjut.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa para mahasiswa yang terlibat baru saling mengenal saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Baca juga: Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Pencalonan Gibran Diselundupkan, Ini Alasannya

“Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujar Ratri dalam konferensi pers, Minggu, 11 Oktober 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat empat mahasiswa dalam perkara tersebut. Tiga mahasiswa diduga melakukan perundungan, sedangkan satu mahasiswa lainnya menjadi korban.

Tindakan yang diperiksa berupa penyemprotan cairan dari kaleng semprot yang dapat memicu kobaran api ke arah tubuh korban. Kampus kemudian melakukan penelusuran untuk mengungkap kejadian sekaligus menentukan langkah penanganan terhadap mahasiswa yang terlibat.

Baca juga: Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum usai Video Call dengan Pria Viral, Akun Penyebar Diburu Polisi 

Setelah pemeriksaan dan proses dengar keterangan dilakukan, Telkom University menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.

Kampus belum mengumumkan identitas mahasiswa yang dikenai sanksi maupun rincian hukuman yang diberikan. Penanganan internal disebut tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta perlindungan terhadap pihak-pihak terkait.

Halaman:

Tags

Terkini