5. Perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan luas di masyarakat.
6. Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
7. Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
8. Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
9. Tidak mengakui perbuatannya.
Dalam amar yang dibacakan pada sidang vonis Ferdy Sambo itu juga disebutkan bahwa tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Simak Sinopsis Mantan Tapi Menikah Episode 6, Makin Seru Ya
Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup. Namun demikian, dalam nota pembelaannya mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Baca Juga: Banjir Makassar Hari Ini, Sekolah Berlakukan Belajar Daring
Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.