“Biarlah nanti vonis hukum Hakim. Kami dari keluarga, semoga terdakwa mendapatkan hukuman yang sepantasnya saja,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, Rosti mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.
“Ini membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini serta fitnah yang sangat luar biasa. Putri adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini,” sesal Rosti Simanjuntak.
Untuk itu, Rosti berharap, Majelis Hakim dapat menghukum Putri dengan pidana penjara seberat-beratnya.
“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur pembunuhan berencana Pasal 340,” pungkas Rosti.
Sebelumnya, dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Dengan demikian vonis majelis hakim PN Jaksel lebih tinggi dari tuntutan JPU.***