Bukan cuma gaji saja, Kompol D juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang diantaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Nominalnya juga diatur dalam sebuah aturan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III, Ada Juga Rincian Tunjangan
Dalam aturan itu, Kompol D menduduki kelas jabatan 10 bisa menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Apabila ditambahkan gaji dan tunjangan, maka Kompol D selama sebulan akan menerima pendapatan sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100.
Walau demikian, pendapatan yang diterima Kompol D tidak mutlak sebesar itu, pastinya ada tunjangan lain yang bisa menambah pundi-pundi pendapatannya.***