"Tersangka kedua SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah," ungkapnya.
Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Dody menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan.
Baca Juga: PSM Makassar dan Persib Sama-sama Imbang, Juku Eja Butuh 5 Poin Lagi
"Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT MUI. Perusahaan ini pemegang lisensi gerai Alfamidi," ujarnya.
Dody mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan. Pihaknya mengaku kasus ini berpotensi menjerat tersangka lain.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari kepentingan penyidikan," tutup Dody.***